Syarat & Ketentuan Menyembelih Hewan Qurban

Blog Khusus Doa - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang syarat-syarat hewan qurban, dimana dalam artikel tersebut juga dijelaskan tentang ketentuan penyembelihan hewan qurban. Yaitu, hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
 
Selain ketentuan waktu penyembelihan hewan qurban yang harus dipenuhi, ternyata ada beberapa ketentuan lain yang memang harus dipenuhi juga saat penyembelihan hewan qurban, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari laman rumahzakat.org (5/11/11).

Niat Berqurban karena Allah Semata

Hal yang terpenting dalam proses ibadah adalah niat, termasuk dalam ibadah qurban. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.

Ketika Menyembelih Mengucapkan Asma Allah

Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya. (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Pelajari juga : Doa Menyembelih Hewan Qur'ban

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, “Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)

Menyembelih Dengan Pisau Yang Tajam

Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda,
“Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Disembelih Tepat Dikerongkongan/ Leher

Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) :
“ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

Hewan Qurban Disembelih oleh Muslim

Ibadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.

Tunggu Hewan tersebut sampai Mati Sempurna

Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.

Terputus Urat Leher

Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN ORANG YANG BERKURBAN

Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:
“Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban yang dapat kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Posting Komentar untuk "Syarat & Ketentuan Menyembelih Hewan Qurban"