Blog Khusus Doa - Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban/qorban. Bagi seorang muslim yang mampu berkurban, maka sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan hewan-hewan kurban yang sudah ditentukan secara syariat.
Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"
Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW
Di indonesia khususnya, ketika berkurban menggunakan hewan kambing dan/atau sapi. Dimana kita juga diperbolehkan untuk patungan hewan kurban. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan bisa pelajari artikel yang berjudul "Hukum Patungan Kurban Sapi dan Kambing"
Syarat-syarat Hewan untuk Berkurban
Ada 6 syarat yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban, diantaranya :- Hewan Ternak
Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
Artinya :
Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67) - Usia Hewan sudah sesuai Syariat
Hewan yang untuk berkurban harus mencapai usia tertentu yang telah disyari'atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن . رواه مسلم
Artinya :
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
- Tsaniy dari unta, yang berumur 5 tahun
- Tsaniy dari sapi, yang berumur 2 tahun
- Tsaniy dari kambing, yang berumur 1 tahun
- Sedangkan jadza’ah, yang berumur setengah tahun
- Hewan Sehat (Tidak Cacat)
Hewan kurban harus selamat dari cacat. Yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
- Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
- Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
- Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
- Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees,
أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى ". رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
Artinya :
“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib. - Hewan Kurban adalah Milik Kurbani (Orang yang berkorban)
Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.
Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta. - Hewan Kurban tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
- Waktu Penyembelihan Kurban
Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء
Artinya :
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى
Artinya :
Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل
Artinya :
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Pelajari juga: Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasulullah SAW
Posting Komentar untuk "Syarat Hewan Qurban, Syarat Berkurban Idul Adha"
Panduan Berkomentar
* Silakan beri komentar sesuai isi artikel yang tertulis di halaman ini.
* Gunakan bahasa yang baik dan yang sopan
* Komentar yang menyertakan link dan/atau nomor telpon tidak akan kami publikasikan (Dihapus).