Hukum dan Ancaman Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan

Blog Khusus Doa - Seperti diketahui, bahwa sholat jum'at hukumnya wajib, barangsiapa yang meninggalkannya, maka terjerumuslah mereka ke dalam dosa besar. Dan barangsiapa yang meninggalkan jum'atan atau sholat jum'at sebanyak 3 kali tanpa adanya udzur maka tertutuplah hatinya dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Na'udzubillah Mindzaalik

Maka dari itu, jangan sekali-kali kita meremehkan jum'atan dan/atau dengan sengaja meninggalkan shalat jum'atan jika memang tidak ingin hati kita ditutup oleh Allah SWT. Apabila hati seseorang telah tertutup, maka sulit baginya untuk mendapat hidayah dan rahmat dari Allah SWT, dan Allah menggantikannya dengan kebodohan, kebringasan serta keras kepala, sehingga layaknya hati orang munafik.

Untuk lebih jelasnya, dibawah ini akan kami paparkan seputar kewajiban tentang shalat jum'at serta ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali, sebagaimana kami lansir dari berbagai sumber.

Hukum dan Ancaman Meninggalkan Shalat Jum'atan 3 Kali
Ilustrasi : Melaksanakan Shalat Jum'atan

Hukum dan/atau Kewajiban Sholat Jum'at

Jum'atan atau shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9).

Dilansir dari muslim.or.id, mayoritas pakar tafsir mengatakan, yang dimaksud ‘DZIKRULLAH’ (Mengingat Allah) di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Rasulullah SAW bersabda;

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya :
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda;

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya :
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Jadi sudah jelas, bahwa shalat jum'at atau jum'atan adalah kewajiban bagi kita semua sebagai orang muslim, terkecuali budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.


Ancaman Meninggalkan Jum'atan (Shalat Jum'at)

Banyak riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali dengan sengaja atau tanpa udzur. Berikut adalah beberapa dalil-dalilnya, seperti dilansir dari konsultasisyariah.com
  • Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
    Artinya :
    ”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)
  • Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    ”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
  • Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    Artinya :
    “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani)
  • Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
    Artinya :
    "Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
    Artinya :
    “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).
  • Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
    من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
    Artinya :
    ”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).

Dari beberapa riwayat di atas tentang ancaman meninggalkan shalat jum'at, ada beberapa pelajaran yang bisa kita catat, antara lain :
  1. Yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

    Ketika hati seseorang sudah dikunci mati, dia menjadi kebal hidayah. Seberapapun peringatan yang dia dengar, tidak akan memberikan manfaat dan tidak akan menggerakkan hatinya. Seolah dia terhalang untuk bertaubat.

    Hukuman semacam ini mirip dengan hukuman yang Allah berikan kepada Iblis. Karena pembangkangannya, Allah tutup kesempatan bagi Iblis untuk bertaubat. Sungguh hukuman yang sangat menakutkan.

    Demikian pula keadaan orang munafik. Karena batin mereka mengingkari kebenaran, Allah kunci mati hatinya, sehingga mereka menjadi bodoh dengan hidayah.
    فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَفْقَهُونَ
    Artinya :
    ”Lalu hatinya dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami.” (QS. Al-Munafiqun: 3).
  2. Semua perbuatan dosa dan maksiat, akan menjadi sebab tertutupnya hati. Semakin besar dosa yang dilakukan seseorang, semakin besar pula penutup hatinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :
    Artinya :
    Sesungguhnya seorang hamba, apabila melakukan perbuatan maksiat maka akan dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dan bertaubat, hatinya akan dibersihakn. Namun jika dia kembali maksiat, akan ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi 3334, dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).
    Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya, yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati.
  3. Meninggalkan Jum'atan 3 kali, Apakah harus berturut-turt?
    Ada dua kemungkinan makna. Pertama; ancaman ini terjadi ketika dia meninggalkan jumatan, baik berturut-turut atau secara terpisah. Sehingga ketika ada orang yang meninggalkan 1 kali jumatan setiap tahun, Allah akan mengunci hatinya pada pelanggaran yang ketiga. kedua; maksud ancaman ini, jika dia meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas. Karena melakukan dosa berturut-turut dan terus-menerus, menunjukkan sedikitnya rasa takutnya.

  4. Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadis di atas. Sedangkan orang yang memiliki udzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.

    Di zaman Umar, ada seseorang yang berencana melakukan safar di hari jumat. Kemudian dia mengurungkan rencananya, karena ingat harus jumatan. Kemudian ditegur oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,
    خرُج؛ فإِنَّ الجمعة لا تمنع من سفر
    Artinya :
    ”Berangkatlah, karena jumatan tidaklah menghalangi orang untuk melakukan safar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5107).

Itulah beberapa ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jum'atan. Mudah-mudahan setelah kita mengetahuinya, mulai sekarang tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan ibadah shalat jum'at. Karena begitu meruginya diri kita apabila dengan sengaja meninggalkan sholat jum'at secara berturut-turut.  Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.

Sumber Referensi : 
#muslim.or.id 
#konsultasisyariah.com

Posting Komentar untuk "Hukum dan Ancaman Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan"